NEWS
AHLI K3, P2K3 dan SMK3
Sumber : Admin / Kategori : Tachi Trainindo / Post date : 28-08-2019

Pengantar Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan dalam melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan. Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

Pelaksanaan Sistim Manajemen  Keselamatan Kerja (SMK3)   Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Seperti diketahui tujuan penetrapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini adalah dala rangka : 

1.        Untuk meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi

2.      Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  : manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja

SMK3 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait. 

 

OVERVIEW

I. Pendahuluan

Pengertian pelaksanaan  keselamatan dan kesehatan kerja adalah :

·         Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

·         mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.

II. Pengertian Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  ( SMK3 )

Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah  :

Proses mengintegrasikan  prinsip-prinsip keselamatan  dan kesehatan kerja kedalam

operasi perusahaan

Definisi :

SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)

III. Komparasi Permennaker No. 05/1996 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 1. Dasar Hukum yang digunakan :

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

1)      UU No.14 th1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

2)      UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja

 

1)      UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan

2)      UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja

 

 2. Tujuan penerapan SMK3

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

Menciptakan suatu sistem K3 di tempat kerja kerja dgn melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yg terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya tempat kerja yang aman, effisien dan produktif.

 

a)      Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;

b)      Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;

c)      Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas

 

 3. Dasar Penerapan SMK3

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

Ditetapkan melalui ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3.

 

Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.

 

 4. Ketentuan Penerapan SMK3,

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

1)      Kebijakan K3 dan     Komitmen penerapan SMK3

2)      Perencanaan pemenuhan kebijakan

3)      Penerapan kebijakan K3

4)      Pengukuran, pemantauan dan eveluasi kinerja K3

5)      Tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus

 

1)      Penetapan kebijakan K3

2)      Perencanaan K3

3)      Pelaksanaan rencana K3

4)      Pemantauan dan evaluasi  kinerja K3

5)      Peninjauan dan   peningkatan kinerja SMK3

 

 5. Ketentuan Penilaian SMK3 :

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

1.        1. Elemen Audit : 12 elemen dan 41 sub elemen; dan 166 kriteria

 

1.        2. Audit dilakukan oleh Badan Audit yg ditunjuk Menteri

 

1.        3. Direktur berwenang menetapkan persh yg wajib utk di audit

 

1.        4. Audit dilaksanakan 3 th sekali

 

1.        Elemen Audit : 12 elemen dan 44 sub

elemen;  dan 166 kriteria

 

1.        Audit dilakukan Lembaga  Audit Independen yg  ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.

 

1.        Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3

 

 6. Laporan Audit SMK3

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

1.        1. Laporan Audit disampaikan kpd Direktur dan pengurus tempat kerja

2.      2. Direktur melakukan evaluasi dan penilaian laporan audit

3.       3. Berdasrkan hasil evaluasi dan penilaian ditetapkan pemberian sertifikat/ bendera penghargaan dan menginstruksi utk tindakan hukum jika terdpt pelanggaran.

1.        1. Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri

2.      2. Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd :

·         Menteri pembina sektor

·         Gubernur

·         Bupati/Walikota

untuk peningkatan SMK

 7. Tingkat Penilaian SMK3

Tingkat Pencapaian

Penerapan

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

0-59% dari total kriteria

Tindakan hukum

Tingkat penilaian Penerapan Kurang

60-84% dari total kriteria

Sertifikat dan bendera perak

Tingkat penilaian Penerapan Baik

85-100% dari total kriteria

Sertifikat  dan bendera emas

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

 8. Obyek Pengawasan

Permennaker No. 05/1996

Peraturan Pemerintah No. 50/2012

 

Prinsip-prinsip Penerapan SMK3

1.        1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;

1.        Organisasi;

2.      Sumber Daya Manusia

3.       Pelaksanaan Perat Peruu K3;

4.      Keamanan Bekerja;

5.      Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;

6.      Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;

7.      Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan

8.      Tindak lanjut audit

 IV. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3

Tujuan Tinjauan Ulang adalah :

1.        Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;

2.      Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;

3.       Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;

4.      Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;

5.      Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;

6.      Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;

7.      Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;

 

Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :

1.        Perubahan peraturan perundangan;

2.      Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);

3.       Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;

4.      Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;

5.      Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;

6.      Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)

7.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

8.      Tuntutan pasar;

Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :

1.        Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;

2.      Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;

V. Implementasi Audit SMK3

Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.

Kriteria Audit  SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan  sebagai acuan pembanding  terhadap bukti audit.

Bukti Audit adalah  Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.

 Rekaman K3 berupa :

·         Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.

·         Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya

·         Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut

·         Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal

·         Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3

·         Laporan Kecelakaan Kerja

·         Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan

·         Laporan Konsultasi K3

·         SOP, instruksi kerja, juklak, juknis

·         Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB

·         Maintenance record

·         Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor

·         Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus

·         Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja

·         Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan

·         Laporan pelatihan keadaan darurat

·         Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat

·         Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP

·         Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko

·         Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko

·         Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3

·         dll.

 

Audit SMK3 adalah :

“ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)

Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :

·         Prioritas manajemen;

·         Tujuan komersial;

·         Persyaratan sistem manajemen;

·         Persyaratan peraturan peruu;

·         Persyaratan kontrak;

·         Kebutuhan utk evaluasi pemasok;

·         Persyaratan pelanggan;

·         Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;

·         Risiko terhadap organisasi.

* Lingkup Audit SMK3 yaitu :

·         Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen

·         Strategi Pendokumentasian

·         Peninjauan Ulang dan Kontrak

·         Pengendalian Dokumen

·         Pembelian

·         Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3

·         Standar Pementauan

·         Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan

·         Pengelolaan Material dan Perpindahannya

·         Pengumpulan dan Penggunaan Data

·         Audit SMK3

·         Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan

Demikian sekilas gambaran dari SMK3 versi PP 50/2012, untuk pendalaman dan bimbingan  di perusahaan/industry lebih lanjut, dapat menghubungi :  Tachi Group ph.0778.7433712 atau dengan Aldi Arief 085380077701 atau email aldi@tachitrainindo.co.id dan aldi_tachijinobtm@yahoo.co.id

 

Salam Hangat

 

Manajemen Tachi Trainindo - Batam

Our Partner