NEWS
Ahli K3 Umum
Sumber : Admin / Kategori : Tachi Trainindo / Post date : 28-08-2019

K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerja. Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI TEMPAT KERJA 

3 Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja. 
 
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Didalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu : 
  1. Melindungi dan Menjamin Keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan Produktivitas Nasional
Dari Penjabaran tujuan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia dapat dilaksanakan secara Nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.
 
Semoga bermanfaat
 
Salam Hangat
Manajemen Tachi Trainindo - Batam

Our Partner